2 Misalnya, seorang perempuan yang sudah menikah, secara hukum terikat dengan suaminya selama suaminya hidup. Jika suaminya mati, dia terlepas dari ikatan hukum itu dan dapat menikah lagi. 3 Jadi, selama suaminya masih hidup, perempuan ini akan dianggap berzina jika dia menikah dengan laki-laki lain. Setelah suaminya mati, perempuan ini baru terlepas dari hukum. Dengan demikian, dia tidak dianggap berzina apabila menikah dengan laki-laki lain.