14 Sebab pernikahan itu tetap sah di mata Allah karena salah satu pihak, yakni suami atau istri, sudah percaya kepada Yesus. Dengan demikian, anak-anak mereka tidak dianggap anak haram di mata Allah. Mereka adalah anak yang sah.
14 Sebab pernikahan itu tetap sah di mata Allah karena salah satu pihak, yakni suami atau istri, sudah percaya kepada Yesus. Dengan demikian, anak-anak mereka tidak dianggap anak haram di mata Allah. Mereka adalah anak yang sah.