Peraturan tentang saksi-saksi dan tuduhan palsu
15 "Dalam tuduhan terhadap kasus apa pun, satu orang saksi saja tidak cukup untuk menyatakan bahwa seorang tertuduh memang bersalah. Hakim hanya boleh memutuskan suatu perkara jika ada dua atau tiga orang saksi yang membenarkan tuduhan.